KKP-ETP

Mon - Fri 9:00 am - 5:00 pm | Saturday & Sunday CLOSED

Services

Jasa Kepatuhan Pajak
(Tax Compliance Services)

Berdasarkan praktik di lapangan, banyak wajib pajak menanggung beban pajak yang tidak seharusnya akibat pengenaan pajak yang terutang dan sanksi pajak yang berat. Hal ini umumnya terjadi karena administrasi perpajakan yang tidak terkelola dengan baik seperti minimnya pengetahuan tentang perpajakan, keterlambatan dalam pemotongan pajak, pembayaran pajak dan pelaporan pajak.

Kami siap membantu dalam melakukan pemenuhan kepatuhan perpajakan klien agar dapat dikelola dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan mulai dari memperhitungkan pajak dari data yang klien berikan sampai mengajukan pembayaran pajaknya, yang meliputi :
– PPN/PPnBM,
– PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26,
– PPh Pasal 25,
– PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 15 – Final,
– PPh Tahunan Badan dan PPh Tahunan Orang Pribadi.

Jasa Penelitian Kepatuhan Pajak
(Tax Review Services)

Meninjau dan meneliti kepatuhan pajak terhadap semua transaksi untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dimana produk dari jasa ini adalah berupa temuan, saran dan rekomendasi dari kami agar kewajiban perpajakan klien sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
(Tax Audit Assistance Services)

Mendampingi atau mewakili klien yang sedang diaudit oleh pemeriksa pajak, mulai dari memverifikasi setiap dokumen dan/atau data yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak, mengevaluasi teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, menanggapi setiap koreksi yang dianggap perlu kepada pemeriksa pajak, memberikan sanggahan secara tertulis berkaitan dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan, yang diakhiri dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.

Jasa Pendampingan Sengketa Pajak
(Tax Dispute Assistance Services)

Mendampingi atau mewakili klien berkaitan dengan proses keberatan, banding, gugatan, peninjauan kembali dan sengketa pajak lainnya, mulai dari proses permohonan, pembahasan, sampai dengan proses peradilan atas sengketa perpajakan yang dihadapi klien. Interpretasi dengan teknik serta metode yang kami lakukan untuk membangun argumentasi yang mendukung posisi klien.

Jasa Restitusi Pajak
(Tax Refund Services)

Mendampingi atau mewakili klien dalam hal melakukan pengajuan restitusi/pengembalian kelebihan pajak mulai dari memverifikasi setiap dokumen dan/atau data terkait restitusi untuk mengetahui apakah terdapat resiko pajak sebelum diajukan permohonan restitusi, menanggapi setiap koreksi yang dianggap perlu dalam proses restitusi, memberikan sanggahan secara tertulis berkaitan dengan pemberitahuan hasil restitusi, sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.

Jasa Perencanaan Pajak
(Tax Planning Services)

Membantu klien dalam hal mengaplikasikan perencanaan pajak yang tepat guna untuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow klien yang dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jasa Pembukuan Akuntansi Perpajakan

Dari pengalaman kami menangani laporan perpajakan klien, masih banyak wajib pajak dengan keterbatasan Man Power dan pengetahuan dalam melakukan pembukuan untuk menghasilkan laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas yang juga membuat laporan perpajakan tidak teradministrasi dengan baik.

Kami akan membantu melakukan pembukuan akuntansi perpajakan bulanan/tahunan dari data yang klien berikan sehingga dapat digunakan sebagai informasi untuk mengetahui kinerja/laba perusahaan. Diimbangi dengan penataan pembukuan akuntansi perpajakan yang tertib dan rapi maka dapat dengan mudah diekualisasi dengan pelaporan perpajakan sehingga meminimalisir kesalahan dalam pelaporan perpajakan

Please Feel Free to Call Us

Punya Pertanyaan Tentang pajak?