Kantor Konsultan Pajak (KKP) Enget Tri Prasetyo & Partners merupakan Konsultan Pajak terdaftar yang telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dan Izin Kuasa Hukum dari Pengadilan Pajak sebagai bukti yang sah untuk membantu wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Kami sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di dunia pajak dan selalu berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tanpa mengenyampingkan solusi yang paling baik untuk klien.
Hingga saat ini, kami telah menangani banyak klien yang terdiri dari berbagai jenis usaha, diantaranya perdagangan, kontraktor, manufaktur, pedagang eceran, jasa informasi & teknologi, jasa event organizer, jasa boga & catering, jasa kebersihan, jasa transportasi, jasa forwarding, serta jasa dan perdagangan lainnya.
Visi :
Menjadi Konsultan Pajak yang Sidiq, Amanah, Tabligh, Fathonah.
Misi :
Membangun dan memelihara hubungan baik dengan klien dan pemerintah.
Memberikan pelayanan profesional yang berkualitas dan komprehensif.
Memberikan saran dan solusi yang obyektif atas masalah yang dihadapi klien.